Bea Cukai Juanda Gagalkan Tiga Usaha Penyelundupan Sabu-sabu

Bea Cukai Juanda Gagalkan Tiga Usaha Penyelundupan Sabu-sabu
Dua orang tersangka kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti sebanyak 9.180 gram sabu-sabu di Bea Cukai Juanda, Surabaya. Foto: Bea Cukai

Ancaman hukuman dari penyelundupan ini adalah Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”(jpnn)


Bea Cukai Juanda bergerak aktif menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan melancarkan tiga aksi penindakan atas penyelundupan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News