Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang

Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang
Pemusnahan barang ilegal. Foto: kiriman dari bea cukai

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil Kalbagtim) memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu hasil penindakan selama setahun terakhir, yakni dari periode April 2019 hingga April 2020 yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Zaeni Rokhman menjelaskan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580.

“Adapun potensi kerugian negara akibat tidak membayar cukai sebesar Rp201 juta, yang melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai” ungkapnya, pada kegiatan pemusnahan BMN, Selasa (23/6).

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN.

“Sebab, tanpa persetujuan KPKNL barang ilegal tidak bisa dimusnahkan,” ujarnya.

Pemushanan itu juga disaksikan langsung Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.

Zaeni mengingatkan rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.

Pihak Bea Cukai kembali mengingatkan bahwa rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News