Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang

Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang
Pemusnahan barang ilegal. Foto: kiriman dari bea cukai

Untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku usaha dapat menaati aturan bisnis kena cukai.

“Bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liquid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” jelasnya.

Menurutnya, rokok ilegal ini juga dipasarkan sangat murah dan diminati karena dijual dengan harga di bawah Rp 10 ribu per bungkus.

Zaeni menambahkan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun, dengan tingkat persentase 12 persen pada 2017, tujuh persen pada 2018, tiga pada 2019 dan diharapkan pada tahun 2020 ini bisa tercapai satu persen,” jelasnya.

Di sisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.

"Supaya masyarakat memiliki kesadaran dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Zaeni. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pihak Bea Cukai kembali mengingatkan bahwa rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News