Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh

Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh
Bea Cukai menempel stiker stop mengedarkan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

“Selain menegah rokok ilegal, Bea Cukai menyampaikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada para penjual dan masyarakat umum di sekitar pasar,” ujar Hatta. 

Dia menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal juga secara gencar dilakukan Bea Cukai Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Langsa pada Senin (8/8) hingga Selasa. 

Lebih lanjut, Bea Cukai Langsa melakukan kegiatan sosialisasi di Kantor Geuchik Blang Pase Langsa pada Rabu (10/8).

Sementara itu, Bea Cukai Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi dan patroli darat pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Denpasar, pada Senin (8/8). 

Tim Operasi Gabungan melaksanakan pemeriksaan warung dan toko untuk memastikan rokok yang dijual dilekati pita cukai dan diberi imbauan untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal.

Sementara itu, di Banda Aceh, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh dan Bea Cukai Aceh bersama Pemerintah Daerah Kota Aceh menggelar operasi gabungan serta sosialisasi ketentuan cukai yang dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2022. 

Instansi Pemerintah Daerah Kota Aceh yang bergabung adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satpol PP Kota Aceh, Wilayatul Hisbah Aceh, dan Pomdam Iskandar Muda.

Bea Cukai memberikan tips mengenali ciri rokok Ilegal dan cara memberantas peredarannya kepada masyarakat, simak ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News