Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh

Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh
Bea Cukai menempel stiker stop mengedarkan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan pihaknya kerap menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Dalam meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar operasi pasar di wilayah Malang, Probolinggo, Langsa, Denpasar, dan Banda Aceh,” ujarnya. 

Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan pada Kamis (11/8). Pihaknya menegah rokok ilegal yang dijual di toko-toko di Kecamatan Ngantang hingga Pujon bersama Satpol PP dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Malang.

Bea Cukai Malang juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam kegiatan bertajuk Sobo Pasar, Kamis (1/9). 

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang didampingi oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Pakis melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik toko penjual rokok dan masyarakat umum yang berada di Pasar Pakis, Kabupaten Malang.

Bea Cukai Probolinggo turut melaksanakan operasi gabungan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. 

Selama kegiatan operasi gabungan berlangsung, tim menyisir beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang. 

Dalam pelaksanaannya, tim ini masih menemukan adanya rokok ilegal yang beredar bebas di masyarakat.

Bea Cukai memberikan tips mengenali ciri rokok Ilegal dan cara memberantas peredarannya kepada masyarakat, simak ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News