Bea Cukai Keluarkan Izin Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Lampung

Bea Cukai Keluarkan Izin Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Lampung
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menyerahkan keputusan penetapan Kawasan Berikat Mandiri kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bea Cukai Bandarlampung menetapkan PT Phillips Seafoods Indonesia sebagai kawasan berikat mandiri yang berada di bawah pengawasannya pada Senin (26/10).

Isin kawasan berikat mandiri ini merupakan yang pertama di Lampung, dan ditetapkan dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor.

Pemberian surat penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.

Esti mengungkapkan bahwa penetapan kawasan berikat mandiri ini merupakan implementasi salah satu Inisiatif Strategis (IS) Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

“Pemberian fasilitas tepat sasaran dengan program terobosan piloting fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 13 Maret 2020," kata Esti dalam keterangannya, Senin (2/11).

General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah menetapkannya menjadi KB mandiri.

Esti menerangkan bahwa KB mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan dalam berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang yang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas.

Selain itu, KB mandiri juga memberikan keuntungan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Kawasan Berikat Mandiri ditetapkan dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News