Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Jumat, 17 Januari 2025 – 17:49 WIB

Bea Cukai Kendari menggelar konferensi pers terkait penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal, Rabu (15/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Penindakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga:
Di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang 2024 telah melakukan 1912 penindakan di bidang cukai dengan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 19,5 miliar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kendari menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dan menetapkan 2 orang menjadi tersangka berinisial R dan AA alias A
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh