Bea Cukai Kepri Mushnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar
Senin, 18 Mei 2020 – 17:20 WIB

Pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga perusahaan yang bergerak pada bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kepri memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini