Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap penyelundupan maupun penjualan rokok ilegal di Indonesia. Foto: Bea Cukai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim operasi gempur langsung menuju ke lokasi dan menemukan mobil melintas dengan ciri-ciri tersebut.

“Atas penindakan tersebut dibuatkan surat bukti penindakan dan berita acara terkait penindakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Prijo menambahkan barang bukti dan satu orang pelaku yang diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai Palembang menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Banyuasin. Sebelumnya, Petugas Polres Banyuasin, Senin (21/2), menangkap seorang pelaku beserta rokok yang disimpan di tempat tinggalnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan sebanyak 2.866 bungkus rokok ilegal berbagai merek diserahterimakan oleh pihak kepolisian.

“Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Abdul.

Bea Cukai Palembang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penjualan rokok yang dicurigai murah dan tidak dilekati dengan pita cukai.

Bea Cukai Bandar Lampung juga menerima pelimpahan rokok ilegal hasil penindakan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.

Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia. Penindakan itu dilakukan secara mandiri maupun menggandeng aparat penegak hukum lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News