Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Agustus 2020. Foto: Humas Bea Cukai

Tri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan KIHT ini.

“Kami dapat terus melakukan komunikasi intensif melalui pendekatan ekonomi budaya dan sosial kepada masyarakat bahwa legal itu mudah, ilegal itu sulit. Kami juga berharap bahwa program ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga ini dapat menjadi sarana kita untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengingkatkan peredaran rokok yang legal,” katanya.

Pembangunan KIHT sendiri selain untuk mendorong para pelaku usaha di sektor hasil tembakau memilih jalur yang legal, juga ditujukan untuk mendorong penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal. Hingga 20 Oktober 2020, Bea Cukai Jateng DIY sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp31,87 Triliun dan berhasil mengamankan 37,7 juta batang rokok ilegal. 

Tri Wikanto menyampaikan bahwa di 2020, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp43,1 Triliun.

“Sampai dengan 20 Oktober 2020 realisasinya sebesar Rp31,87 Triliun dan ini dominan penerimaan cukai HT dengan target sebesar Rp39,7 Triliun,” ungkap Tri Wikanto

Realisasi sampai saat ini sebesar Rp 29,5 triliun. Dari total target penerimaan tersebut, Bea Cukai Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun atau sekitar 81,4 % dari seluruh target penerimaan Kanwil. Dengan kata lain Bea Cukai Kudus adalah kantor dengan peran penerimaan terbesar di Kanwil DJBC Jateng DIY,” jelasnya.

Selanjutnya Tri Wikanto juga menyampaikan kinerja pemberian fasilitas oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dimana Bea Cukai Jateng DIY telah memberikan fasilitas berupa tempat penimpuban berikat sebanyak 251 kawasan berikat, 6 gudang berikat dan 3 pusat logistik berikat.

“Kami akan selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan memberikan fasilitas Kawasan Berikat,” tuturnya.

Pembentukan KIHT bertujuan untuk memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News