Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Selasa, 27 Oktober 2020 – 19:42 WIB
Adapun di bidang pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali. Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan yaitu rokok dengan jumlah batang sebesar 37,7 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp39,6 Miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp23,1 Miliar.
“Kinerja ini tidak kami lakukan sendiri, kami berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain dan juga dengan pemerintah daerah, sehingga program Gempur Rokok Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kami rasakan demikian solid koordinasi tersebut dan menghasilkan hasil penindakan yang luar biasa,” katanya.(ikl/jpnn)
Pembentukan KIHT bertujuan untuk memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Cara Ini
- Bea Cukai Purwokerto Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Dialog & Seni Budaya
- Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Ini Upaya Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Jatim
- Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah 2 Ini