Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Agustus 2020. Foto: Humas Bea Cukai

Adapun di bidang pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali. Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan yaitu rokok dengan jumlah batang sebesar 37,7 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp39,6 Miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp23,1 Miliar.

“Kinerja ini tidak kami lakukan sendiri, kami berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain dan juga dengan pemerintah daerah, sehingga program Gempur Rokok Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kami rasakan demikian solid koordinasi tersebut dan menghasilkan hasil penindakan yang luar biasa,” katanya.(ikl/jpnn)

Pembentukan KIHT bertujuan untuk memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News