Bea Cukai Kualanamu Bongkar Modus Pengiriman 12,16 Kg Paket Narkoba

Bea Cukai Kualanamu Bongkar Modus Pengiriman 12,16 Kg Paket Narkoba
Bea Cukai Kualanamu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah tersebut. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MEDAN - Sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membuahkan hasil.

Tim bangunan berhasil menggagalkan dua pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) golongan I berbagai jenis dengan total sekitar 12,16 kg.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris membeberkan dari dua kali penindakan itu, tim berhasil mengamankan narkotika jenis Methampetamin (sabu), ekstasi, dan marijuana (ganja kering).

“Penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan di kargo regulated agent GAtrans Bandara Internasional Kualanamu, pertengahan September dan awal Oktober lalu,” beber Elfi Haris, Kamis (14/10).

Pada Sabtu (18/9), berdasarkan informasi pengiriman paket yang diduga berisi NPP, tim unit penindakan Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut.

“Tim menemukan 4 pasang sepatu dan barang berbentuk serbuk kristal dan butiran dalam solnya. Dari hasil uji narkotika, disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 2,02 kg dan ekstasi 191 gram,” ungkap Elfi.

Selanjutnya awal Oktober (5/10), Bea Cukai Kualanamu kembali memeriksa paket kiriman diduga NPP asal Medan tujuan Malang.

Dalam paket dengan pemberitahuan 2 bungkus makanan tersebut, tim menemukan masing-masing 4.984 gram dan 4.973 gram ganja kering yang dipadatkan dan dibalut lakban.

Dari dua kali penindakan, Bea Cukai Kualanamu berhasil mengamankan 12,16 Kg paket narkoba berbagai jenis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News