Bea Cukai Kudus Sita Banyak Barang Bukti dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai Kudus Sita Banyak Barang Bukti dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jepara
Sejumlah barang bukti yang disita tim Bea Cukai Kudus dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal dari sebuah gudang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (8/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus menyita banyak barang bukti dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Senin (8/5).

Barang bukti, berupa sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus dalam sebuah gudang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai, berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho melalui keterangan yang diterima, Senin (15/5).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan.

Sekitar satu jam kemudian, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Dia mengungkapkan pkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 502.798.600 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 344.308.397.

Banyak barang bukti disita tim Bea Cukai Kudus dalam sebuah gudang saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jepara pada Senin (8/5)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News