Bea Cukai Kudus Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Minibus, Pemiliknya?
Senin, 05 April 2021 – 20:04 WIB

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai Kudus.
“Bea Cukai Kudus sekali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Gatot. (*/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan sebagai alat transportasi mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya