Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah

Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah
Bea Cukai Lhokseumawe menghibahkan 17,5 ton bawang merah hasil penindakan kepada Pemerintah Daerah Aceh Uara dan beberapa Dayah di Aceh Besar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe menghibahkan 17,5 ton bawang merah kepada Pemerintah Daerah Aceh Uara dan beberapa Dayah di Aceh Besar.

Bea Cukai berharap hibah bawang merah ini dapat membantu meringankan ekonomi masyarakat yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kepala Kantor Bea Cukai LhokseumaweMochammad Munif mengatakan bawang merah yang dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe 8 Maret 2021 lalu.

“Tim gabungan menemukan bawang merah ilegal di dalam kapal KM Fortuner GT.45 Nomor 385/QQM yang ditinggalkan ABK-nya di TPI Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Munif.

Menurut Munif, tim gabungan juga menemukan dua unit truk colt diesel, dan satu pikap yang parkir tak jauh dari TPI.

Kedua mobil yang ditinggalkan pengemudi itu bermuatan bawang merah ilegal yang diduga hasil bongkaran dari kapal KM Fortuner GT.45 Nomor 385/QQM tersebut.

Bea Cukai melakukan penegahan sebanyak kurang lebih 17,5 ton bawang merah, dengan perkiraan nilai barang Rp 525.600.000, dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 215.496.000.

Munif menjelaskan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai, TNI dan Polri, serta peran aktif masyarakat.

Bawang merah yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe 8 Maret 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News