Bea Cukai Madura Berupaya Cegah Rokok Ilegal

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal.
Jadi sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan secara presisi mandat dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengingat Pamekasan adalah penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Terbesar di Madura yaitu sebesar Rp47.191.005.000 jauh dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
Acara ini berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari para undangan.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Madura benar-benar menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Sinergi yang sangat dibutuhkan institusi ini.
Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Gedung Kantor Baru karena Bea Cukai Madura baru beroperasi di lokasi baru mulai Senin, 1 April 2019.
Gedung Kantor Baru ini mempermudah para pimpinan instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berada di jantung Kabupaten Pamekasan, berbeda dengan lokasi sebelumnya yang berada di paling ujung Pulau Madura di Kabupaten Sumenep.(adv/jpnn)
Bea Cukai Madura menginisiasi Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal dengan instansi terkait.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini