Bea Cukai Magelang dan Kuala Langsa Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang dan Kuala Langsa Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana bersama instansi terkait di daerah itu, Foto: Humas Bea Cukai.

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. “Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah, maka harus kita gempur bersama!" tegas Heru.

Sementara itu, Bea Cukai Kuala Langsa dan Pemkab Aceh Tenggara juga mengadakan bimbingan teknis pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (27/10).

Kegiatan bimbingan teknis itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk persiapan dalam rangka pelaksanaan operasi pasar bersama terkait rokok ilegal yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana.

Dia berharap bimbingan teknis itu dapat memberikan pemahaman kepada pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, terkait jenis-jenis rokok ilegal, dan dapat menekan peredarannya di wilayah Kuala Langsa.(*/jpnn)

Bea Cukai membangun kerja sama dengan berbagai instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News