Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Foto arsip. Rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

jpnn.com - MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang terus memberangus rokok ilegal dengan melakukan patroli rutin pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.

Hasilnya, Tim Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 935 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Rabu (8/5).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula pada saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanaan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 3 Mei 2024.

Pada saat melakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah kurang lebih 400 bungkus atau 8.000 batang.

Pada hari yang sama, kata Gunawan, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pada pemeriksaan itu, juga ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.

"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News