Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan dua penindakan dalam waktu dua hari berturut-turut. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan dua penindakan dalam waktu dua hari berturut-turut.

Kedua penindakan ini dilakukan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Hal itu dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur II yang merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal.

Penindakan pertama dilakukan di sebuah bangunan milik seseorang berinisial AG yang berlokasi di Desa Ganjaran, Rabu (14/11).

Berdasarkan pemeriksaan, AG diduga belum mengantongi izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan, di dalam bangunan tersebut dilakukan proses pengepakan dan penimbunan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

“Dalam penindakan ini petugas berhasil mengamankan 349.080 batang rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merek,” ungkap Rudy.

Penindakan kedua dilakukan di sebuah bangunan milik seseorang dengan inisial S di Kecamatan Gondanglegi, Kamis (15/11).

Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan dua penindakan dalam waktu dua hari berturut-turut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News