Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat terlarang, berupa 12.280 butir obat daftar G, yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl 9 ribu butir dan tramadol 3.280 butir yang disita dari enam tersangka pada Selasa (26/9) lalu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Firman menegaskan Bea Cukai sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai community protector berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk mencegah peredaran narkotika di negara ini.

"Narkotika adalah musuh bersama (common enemy) bangsa Indonesia, daya rusak narkoba yang sangat besar merusak moral dan masa depan bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Firman, Bea Cukai Malili juga berupaya untuk terus hand in hand dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk dengan kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. (mrk/jpnn)

Kolaborasi antara dan Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo membantu Polres Luwu Utara membongkar peredaran obat terlarang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News