Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Marunda memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras. Foto: Bea Cukai

Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia. Pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Heru. (adv/jpnn)


Bea Cukai Marunda pun tidak mau ketinggalan melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari 2016 hingga 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News