Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Marunda memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal pada 2018 di 426 kota dan kabupaten di Indonesia. Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun drastis menjadi 7,04 persen dibandingkan 2016 yang sebesar 12,14 persen.

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye antirokok ilegal secara berkala maupun bersama dengan kementerian/lembaga lain.

Bea Cukai Marunda pun tidak mau ketinggalan melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari 2016 hingga 2018.

Pada Selasa (2/10), Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.

“Sebanyak 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp1.120.001.401,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai Marunda pun tidak mau ketinggalan melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari 2016 hingga 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News