Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus yang Tak Memenuhi Ketentuan Cukai
jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu pada Kamis (25/5).
“Barang kena cukai yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Mataran, Kitty Kartika Eka Shanty.
Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Dia menegaskan dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.
Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal. (jpnn)
Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu pada Kamis (25/5).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang