Bea Cukai Memperkenalkan Kepiting Bakau, Primadona Baru Ekspor dari Merauke

Namun demikian, Nazwar tetap mengingatkan bahwa tingginya permintaan pasar terhadap kepiting bakau khususnya pasar luar negeri, dapat berakibat terhadap makin tingginya tingkat eksploitasi biota tersebut di alam.
"Eksploitasi yang tidak bertanggung jawab akan menyebabkan terancamnya kelestarian sumber daya kepiting bakau," ungkap Nazwar.
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Nazwar, Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 telah menetapkan kepiting bakau (Scylla spp.) sebagai salah satu jenis ikan (krustasea) yang dilarang penangkapan maupun peredarannya dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran (layak tangkap).
"Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan dan devisa negara, kepiting perlu mendapatkan perhatian dari segi kelestarian dan keberlangsungan hidupnya di alam,” pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai memperkenalkan kepiting bakau sebagai primadona baru ekspor Merauke, Papua. Pasar ekspor kepiting bakau terbuka luas. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting bakau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini