Bea Cukai Memperkenalkan Kepiting Bakau, Primadona Baru Ekspor dari Merauke
Namun demikian, Nazwar tetap mengingatkan bahwa tingginya permintaan pasar terhadap kepiting bakau khususnya pasar luar negeri, dapat berakibat terhadap makin tingginya tingkat eksploitasi biota tersebut di alam.
"Eksploitasi yang tidak bertanggung jawab akan menyebabkan terancamnya kelestarian sumber daya kepiting bakau," ungkap Nazwar.
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Nazwar, Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 telah menetapkan kepiting bakau (Scylla spp.) sebagai salah satu jenis ikan (krustasea) yang dilarang penangkapan maupun peredarannya dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran (layak tangkap).
"Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan dan devisa negara, kepiting perlu mendapatkan perhatian dari segi kelestarian dan keberlangsungan hidupnya di alam,” pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai memperkenalkan kepiting bakau sebagai primadona baru ekspor Merauke, Papua. Pasar ekspor kepiting bakau terbuka luas. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting bakau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya