Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Bagaimana tidak, menurut laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) tahun 2020, pemalsuan produk di Indonesia telah merugikan perekonomian nasional hingga Rp 148,8 triliun.
Beberapa komoditas utama yang sering dipalsukan adalah perangkat lunak, kosmetik, farmasi, pakaian, dan suku cadang kendaraan.
Melihat kondisi ini, Budi mengatakan pihaknya secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran HKI yang diwujudkan melalui berbagai mekanisme pengawasan, termasuk di perbatasan.
Dalam kurun waktu 2019-2025, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan terhadap barang yang diduga melanggar HKI, dengan sembilan kasus telah diteruskan ke pengadilan oleh pemegang merek.
Penindakan ini meliputi:
• 1.146.240 pcs ballpoint
• 160 roll dan 890 karton amplas
• 4.617.296 pcs pisau cukur
Ini upaya Bea Cukai melawan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, salah satu melalui peningkatan pengawasan
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025