Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
Senin, 31 Mei 2021 – 15:12 WIB
Menurut dia, aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut.
“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (*/jpnn)
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 25 botol miras ilegal tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memberitahukan paket yang dikirim adalah hand sanitizer, bukan miras.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam