Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
Paket berisi miras ilegal diamankan petugas Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.

Menurut dia, aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut.

“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (*/jpnn)

Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 25 botol miras ilegal tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memberitahukan paket yang dikirim adalah hand sanitizer, bukan miras.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News