Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector secara aktif gencar memberantas tindakan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan paket berisi 25 botol minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras alias miras ilegal di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/5).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan awal penindakan penyelundupan miras ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Blitar dan menemukan indikasi pengiriman miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Denpasar, Bali oleh pengirim berinisial T kepada penerima berinisial K di Cimanggis, Depok," kata Edwan, Senin (31/5).
Dia menambahkan untuk para pelaku juga mencoba mengelabui petugas agar barang kiriman tersebut tidak diamankan.
"Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai hand sanitizer," katanya.
Namun, petugas tidak tinggal diam. Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket itu berisi 25 botol miras ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
"Paket tersebut kami periksa dan ditemukan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai yang diduga berisi arak Bali,” jelas Edwan.
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 25 botol miras ilegal tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memberitahukan paket yang dikirim adalah hand sanitizer, bukan miras.
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!