Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar
Kamis, 17 Juni 2021 – 18:10 WIB
Saat ini, benih lobster telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan di perairan Lampung dan Banten, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penindakan ini," kata Kasubsi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Eriyanto.
Menurut dia, tindakan penyelundupan itu melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. (*/jpnn)
Bea Cukai yang tengah menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 18,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal