Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar
Barang bukti benih lobster yang diamankan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

Saat ini, benih lobster telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan di perairan Lampung dan Banten, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.

“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penindakan ini," kata Kasubsi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Eriyanto.

Menurut dia, tindakan penyelundupan itu melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. (*/jpnn)

Bea Cukai yang tengah menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 18,4 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News