Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat

Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat
Bea Cukai mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan kepabeanan melalui sosialisasi dan asistensi. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyosialisasikan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).  Sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (28/7), itu diikuti oleh seluruh perwakilan kantor Bea Cukai.

Direktur Teknis Kepabeanan R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007. 

Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas pelayanan segera. 

“Barang tersebut antara lain jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen/surat, banknotes, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang perlu penanganan khusus,” jelasnya.

Menurutnya, penerbitan ketentuan baru ini menunjukkan semangat untuk makin baik dalam memberikan layanan kepabeanan yang standar, cepat dan akurat.

“Serta mendorong tingkat kepatuhan yang tinggi oleh pengguna jasa,” imbuh Fadjar.

Sementara itu, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terkait Kawasan Berikat kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park.  

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Morowali Elvis Parlindungan Sianturi memaparkan materi terkait aturan-aturan terbaru tentang Kawasan Berikat, di hanggar Bea Cukai PT Indonesia Morowali Industrial Park. 

Bea Cukai berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi oleh kantor pelayanan di berbagai daerah secara berkesinambungan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News