Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat

Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat
Bea Cukai mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan kepabeanan melalui sosialisasi dan asistensi. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

“Dengan asistensi dan konsultasi ini, kami harap dapat menjaga kepatuhan pengguna jasa dan memaksimalkan pelayanan kami. Secara berkesinambungan, kami akan melakukan asistensi dan melayani konsultasi terkait aturan terbaru, baik yang berkaitan dengan Kawasan Berikat, atau ketentuan lain kepada pengguna jasa dan masyarakat,” ujar Elvis.

Bea Cukai Tanjung Perak menghadirkan serial edukasi pembukuan bertajuk Coaching Clinic Pembukuan Edisi II, Kamis (29/7). 

Kegiatan yang diikuti 22 perusahaan yang bergerak di bidang impor dengan status non MITA / AEO ini, mengupas terkait pedoman pembukuan kepabeanan dan cukai yang benar sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.04/2016.

Dengan acara ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang sama antara perusahaan dengan tim Auditor Bea Cukai. 

“Selain itu komunikasi secara virtual ini diharapkan dapat terus berjalan meskipun pandemi telah usai, hal ini sejalan dengan program baru kami yaitu e- audit, tujuannya agar menghasikan akurasi data yang tinggi, efisiensi, dan waktu yang cepat dam melakukan audit,” ujar Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya selaku Pengawas Mutu Audit Kanwil Bea Cukai Jatim I Cecep Rustandi.

Kemudian, Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT menyelenggarakan kegiatan customs goes to campus (CGTC) tentang ketentuan impor barang kiriman dan ketentuan registrasi IMEI bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Bali, Kamis (29/7), secara daring.  

Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra I Made Wijaya mengatakan sosialisasi ini sangat penting, mengingat sekarang masyarakat banyak melakukan pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri termasuk telepon genggam. 

“Masyarakat hasrus paham tentang implementasi peraturan ini, yaitu PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean,” kata  Made.

Bea Cukai berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi oleh kantor pelayanan di berbagai daerah secara berkesinambungan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News