Bea Cukai Mengoptimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC

Bea Cukai Mengoptimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC
Bea Cukai menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha Barang Kena Cukai sebagai upaya agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran BKC dapat diawasi.

Bea Cukai selaku instansi yang memiliki andil akan regulasi ini terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menciptakan beragam inovasi.

Selain itu, Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC.

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC.

Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

“Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan untuk memberikan kemudahan, yang mana pengajuan permohonan NPPBKC tidak harus dilakukan secara langsung di Kantor Bea Cukai Bitung, namun dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung Julianto Firdaus.

Dalam kegiatan internalisasi yang bertajuk “Sistem Perijinan Terpadu”, Julianto memaparkan tujuan diciptakannya SPIRIT BC Bitung sekaligus menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi tersebut.

Julianto juga menjelaskan terkait NPPBKC, mulai dari pengertian hingga kewajiban dan sanksi.
Pemilik NPPBKC memiliki beberapa kewajiban seperti melakukan pembukuan dan pencatatan yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018.

Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News