Bea Cukai Mengoptimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC

Bea Cukai Mengoptimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC
Bea Cukai menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

"NPPBKC merupakan perizinan terakhir. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan NPPBKC setelah izin lain seperti SIUP-MB, ITPMB, dan lain-lain terpenuhi," tambah Julianto.

Bea Cukai Yogyakarta memberikan NPPBKC kepada PT Herbal Vape Nusantara yang berlokasi di Bantul.

Perusahaan itu merupakan produsen hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape yang mengandung nikotin.

“HPTL adalah salah satu jenis hasil tembakau yang merupakan BKC. Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik BKC, harus memiliki NPPBKC,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu.

Dari hasil peninjauan, lokasi dan bangunan PT Herbal Vape Nusantara dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pabrik ini memiliki gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang bahan jadi, dan ruangan-ruangan lain.

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski di tengah pandemi, khususnya dalam pelayanan pengurusan NPPBKC.

Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News