Bea Cukai Menyetop Truk di Rest Area Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya...

Bea Cukai Menyetop Truk di Rest Area Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya...
Bea Cukai berhasil menyita 148 karton rokok polos sebanyak 2,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di dalam truk di tol Trans Jawa. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

Menurut Syaiful, truk masih menjadi pilihan penyelundup sebagai sarana pengangkut untuk mengirim rokok ilegal karena mampu memuat banyak barang. 

“Sementara itu, untuk tol Trans-Jawa, dugaan kami, lokasi ini dipilih karena jalan yang efektif menyingkat waktu dan tidak terlalu ramai ketika malam,” katanya.

Syaiful menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kediri menyetop truk mencurigakan di rest area tol Trans Jawa, ternyata muatannya ini


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News