Bea Cukai Menyiapkan Penambahan Fasilitas KIHT Demi Menyejahterakan Industri Hasil Tembakau

Bea Cukai Menyiapkan Penambahan Fasilitas KIHT Demi Menyejahterakan Industri Hasil Tembakau
Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah fasilitas KIHT demi menyejahterakan industri hasil tembakau. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.

Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Kamis (18/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT, manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun kawasan itu.

"Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan," jelasnya.

Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama pemda untuk memberantas rokok ilegal,” tambah Yanuar.

Kegiatan dilanjutkan dengan survei ke lokasi calon KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News