Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi memusnahkan 3.025.398 batang rokok ilegal hasil Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) periode 2017 hingga 2018, Rabu (28/11).

Kepala KPPBC Bekasi Hatta Wardhana mengatakan, selain tiga juta lebih batang rokok ilegal, mereka juga memusnahkan 107.865 gram tembakau iris, 5.820 botol minuman keras ilegal.

Dia menerangan, negara merugi miliaran rupiah karena adanya rokok dan minuman keras ilegal tersebut.

"Total perkiraan nilai barang yang kami musnahkan hari ini sekitar Rp 2.227.419.745, sedangkan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990," ujar dia di Bekasi.

Menurut dia, Bea Cukai telah bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomi Bisnis (P2EB) Universitas Gajah Mada (UGM) untuk menyurvei peredaran rokok ilegal di 426 kabupaten dan kota.

"Hasilnya peredaran rokok ilegal di tahun 2018 menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan secara nasional yakni 7,04 persen dibanding tahun 2016 sebesar 12,14 persen," jelas dia.

Kemudian, dengan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Bea Cukai secara intens menindak Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasi Tembakau (HT) maupun Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA).

"Jadi, kami lakukan operasi pasar dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berjalan maupun bersama dengan kemeterian atau lembaga," tandas dia. (cuy/jpnn)

Bea Cukai telah bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomi Bisnis (P2EB) UGM untuk menyurvei peredaran rokok ilegal di 426 kabupaten dan kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News