Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah

Adapun pemusnahan itu dilakukan di dua kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada akhir November 2022 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan ini adalah wujud pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal.

“Keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan koordinasi yang baik dari masyarakat," kata dia.

Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Pada Rabu (30/11).

Dalam pemusnahan itu, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,48 miliar.

“Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, pemusnahan pun turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya,” terang Nugroho.

Nugroho menambahkan, pemusnahan juga dilakukan di lapangan Terminal Pelabuhan Nusantara Parepare.

Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News