Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah
Adapun pemusnahan itu dilakukan di dua kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada akhir November 2022 lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan ini adalah wujud pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan koordinasi yang baik dari masyarakat," kata dia.
Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Pada Rabu (30/11).
Dalam pemusnahan itu, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,48 miliar.
“Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, pemusnahan pun turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya,” terang Nugroho.
Nugroho menambahkan, pemusnahan juga dilakukan di lapangan Terminal Pelabuhan Nusantara Parepare.
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama