Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Berpotensi Membahayakan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memliki fungsi pengawasan dan pengamanan terhadap negara.
Fungsi itu dijalankan Bea Cukai dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negeri ini.
Selama kurun waktu Januari-Desember 2020, sejumlah kantor Bea Cukai melakukan beberapa penindakan. Barang hasil penindakan telah dimusnahkan pada 2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan R Syarif Hidayat mengatakan bahwa setiap tahun, khususnya selama 2020, Bea Cukai daerah melaksanakan penindakan-penindakan yang menghasilkan BMN-BMN yang dirasa perlu dimusnahkan.
“Pada dasarnya pemusnahan terhadap BMN itu dilaksanakan atas unsur merugikan negara di berbagai bidang. Dapat dilihat dari merugikan secara finansial maupun hal lainnya. Pemusnahan kali ini dilakukan beberapa kantor dan menjadi bukti Bea Cukai tetap bekerja penuh selama tahun 2020,” ungkap Syarif.
Pemusnahan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh.
Selama 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 101 kali penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 30 botol miras ilegal, 54.700 batang rokok ilegal, serta beberapa barang lainnya lainnya dengan perkiraan nilai Rp 82 juta.
Pemusnahan kedua dilakukan Bea Cukai Pasar Baru terhadap barang-barang impor.
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama