Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Berpotensi Membahayakan

Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Berpotensi Membahayakan
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memliki fungsi pengawasan dan pengamanan terhadap negara.

Fungsi itu dijalankan Bea Cukai dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negeri ini.

Selama kurun waktu Januari-Desember 2020, sejumlah kantor Bea Cukai melakukan beberapa penindakan. Barang hasil penindakan telah dimusnahkan pada 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan R Syarif Hidayat mengatakan bahwa setiap tahun, khususnya selama 2020, Bea Cukai daerah melaksanakan penindakan-penindakan yang menghasilkan BMN-BMN yang dirasa perlu dimusnahkan.

“Pada dasarnya pemusnahan terhadap BMN itu dilaksanakan atas unsur merugikan negara di berbagai bidang. Dapat dilihat dari merugikan secara finansial maupun hal lainnya. Pemusnahan kali ini dilakukan beberapa kantor dan menjadi bukti Bea Cukai tetap bekerja penuh selama tahun 2020,” ungkap Syarif.

Pemusnahan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh.

Selama 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 101 kali penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 30 botol miras ilegal, 54.700 batang rokok ilegal, serta beberapa barang lainnya lainnya dengan perkiraan nilai Rp 82 juta.

Pemusnahan kedua dilakukan Bea Cukai Pasar Baru terhadap barang-barang impor.

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News