Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Berpotensi Membahayakan

Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Berpotensi Membahayakan
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara. Foto: Bea Cukai.

Bea Cukai Pasar Baru menjadi tempat barang-barang tegahan berupa barang impor yang tidak dapat dipenuhinya izin impornya dari instansi terkait.

Atas impor yang dilakukan dan melanggar aturan tersebut, Bea Cukai bersama PT Pos, Polres Metro Jakarta Pusat dan Instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Barang yang dimusnahkan berupa miras dan rokok ilegal, part senjata dan kendaraan, barang bekas, alat kesehatan, dan lainnya yang tidak dapat menunjukan izin impornya dengan perkiraan nilai Rp 241.072.700.

“Selain dari pemusnahan terhadap BMN yang memang menjadi kewenangan kami dalam penindakan serta pemusnahannya, kami juga melaksanakan pemusnahan atas potensi yang membahayakan dari sektor lain,” lanjut Syarif.

Pemusnahan selanjutnya yakni ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara.

Bea Cukai Lhokseumawe bersama BNN, Polres Lhokseumawe, Pemerintah Daerah Aceh Utara serta TNI dan Kejari Aceh Utara memusnahkan ladang ganja seluas 9 hektare yang berpotensi akan beredar di wilayah Aceh dan sekitarnya.

“Kami mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di Indonesia,” tutup Syarif. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News