Bea Cukai Musnahkan BMN Eks Penindakan di Bidang Kepabeanan, Nilainya Fantastis
Jumat, 12 Juli 2024 – 18:31 WIB

Bea Cukai melaksanakan pemusnahan BMN Eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang digelar di lapangan pemusnahan Kanwilsus Kepri pada Selasa (9/7). Foto: Bea Cukai
Adriansyah mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tak terlepas dari peran serta institusi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan penindakan,".
“Untuk itu, kami ucapkan kepada para aparat penegak hukum yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Kami harap sinergi ini terus berjalan semakin baik ke depannya,” pungkas Adriansyah. (jpnn)
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan BMN Eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang digelar di lapangan pemusnahan Kanwilsus Kepri pada Selasa (9/7).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya