Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Ini
Bea Cukai membeber barang ilegal hasil tangkapan pada Rabu (22/12) di Cikarang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, CIKARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

Hal itu dilakukan melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum.

Bea Cukai memastikan tidak menyalahgunakan barang-barang hasil tindakan.

Salah satu upayanya adalah memusnahkan barang tersebut. 

Pemusnahan pada Rabu (22/12) di Cikarang merupakan hasil tindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.

Pemusnahan bersama ini terselenggara karena kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, dan 910 bale pakaian bekas.

Selain itu, 805 pcs celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.

Bea Cukai melindungi pelaku usaha dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi dengan menindak jutaan barang ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News