Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-Barang Ilegal

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-Barang Ilegal
Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017 di area PLBN Badau, Kamis (9/8). Foto: Bea Cukai

Namun, diharapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 j.o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antarinstansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” katanya. (adv/jpnn)


Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News