Bea Cukai Ngurah Rai Bekuk 2 WN Hong Kong saat Membawa 7 Kg Sabu-sabu

Bea Cukai Ngurah Rai Bekuk 2 WN Hong Kong saat Membawa 7 Kg Sabu-sabu
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh warga asing di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

"Kemasan itu disimpan dengan rapi oleh MCK dalam bungkusan kertas kado dengan pita merah di dalam koper dan butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika berjenis methampetamine," ucap Himawan.

Selain itu, Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan bahwa belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan karena saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka mengaku mau dipakai sendiri. Tapi pengakuannya mutar-mutar, ya logikanya tidak mungkin itu dipakai sendiri barang seberat 3 kg, ada juga 4 kg pasti akan disebarkan ke mana-mana," jelas Bagus Komang.

Ia menjelaskan bahwa kedua warga asing ini sama-sama ingin mengedarkan narkotika tersebut di Bali. "Iya keduanya adalah kurir, terus pertama kali masuk ke Bali dan mereka mengaku barang itu mau diedarkan di Bali, tapi apakah mereka juga gunakan untuk pribadi belum bisa dipastikan," ucapnya.

Menurutnya, Bali dijadikan sebagai target atau tempat rekreasional narkoba dan juga dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah ketergantungan kepada narkoba.

"Barang ini kami tidak tahu asli dari negara mana, karena tidak ada mereknya. Selain itu tersangka sejauh ini mengaku tidak tahu tapi jelas barang ini mereka bawa dari negara asalnya," katanya. (antara/jpnn)

PKH dan MCK, dua WN Hong Kong ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai setelah kedapatan menyelundupkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News