Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Narkoba di Kantor Pos

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Narkoba di Kantor Pos
Tersangka upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon. Kedua penindakan masing-masing dilakukan pada 4 dan 10 April 2019.

“Kami berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 4 dan 10 April 2019. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Penindakan pertama dilakukan pada 04 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman.

“Pada tanggal 04 April 2019 di Kantor Pos Besar Renon, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro," imbuhnya.

Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi,” jelas Himawan.

Atas temuan tersebut, pada 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational Organized Crime) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.

Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News