Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Narkoba di Kantor Pos

Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama yaitu RSRK dan KAWDY selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti, sedangkan barang bukti dan tersangka penindakan kedua yaitu AS diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni RSRK, KAWDY dan AS dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga.
Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 yakni sebanyak 24 kali penindakan. (adv/jpnn)
Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya