Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia

Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia
Bea Cukai Nunukan memfasilitasi repatriasi 60 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 10 Maret 2021. Foto: Bea Cukai.

“Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling mendukung dan berjalan dengan lancar serta aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkapnya. (*/jpnn)

Bea Cukai Nunukan juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler agar para penumpang yang membawa atau membeli handphone dari luar negeri mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News