Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia
Kamis, 18 Maret 2021 – 19:08 WIB

Bea Cukai Nunukan memfasilitasi repatriasi 60 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 10 Maret 2021. Foto: Bea Cukai.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling mendukung dan berjalan dengan lancar serta aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkapnya. (*/jpnn)
Bea Cukai Nunukan juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler agar para penumpang yang membawa atau membeli handphone dari luar negeri mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya