Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia

Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia
Bea Cukai Nunukan memfasilitasi repatriasi 60 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 10 Maret 2021. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan memfasilitasi repatriasi 60 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 10 Maret 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin mengatakan proses repatriasi berjalan lancar, dan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, para WNI itu harus menjalani tes cepat antigen terlebih dahulu. “Kemudian, dilaksanakan pemeriksaan dan penyelesaian administrasi pada Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan Bea Cukai,” ungkap Solafudin, Kamis (18/3).

Dia menambahkan petugas Bea Cukai Nunukan juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler agar para penumpang yang membawa atau membeli handphone dari luar negeri mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia.

Registrasi IMEI itu dilakukan melalui laman Bea Cukai, serta aplikasi Android mobile lembaga tersebut. “Ketentuannya, paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut,” jelasnya.

Solafudin menambahkan setelah proses administrasi dan pemeriksaan, para WNI itu dibawa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menuju Rusunawa Nunukan untuk menjalani karantina selama enam hari.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan repatriasi ini merupakan kerja sama yang baik antara beberapa instansi di wilayah Nunukan dan Kaltara.

Solafudin pun berharap kerja sama seperti ini dapat terus berjalan dengan baik.

Bea Cukai Nunukan juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler agar para penumpang yang membawa atau membeli handphone dari luar negeri mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News