Bea Cukai Palembang Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Palembang Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Rabu (13/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 17.646.428 batang rokok ilegal serta 103,75 liter minuman mengandung etil alkohol dengan estimasi kerugian sebesar Rp 12,1 miliar. 

Rokok ilegal tersebut dipotong menggunakan alat pemotong rokok, sedangkan minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang Andri Waskito mengungkapkan bahwa 17.646.428 batang rokok ilegal dan minuman keras tersebut berasal dari Pulau Jawa dan akan diedarkan di Palembang.

"Ini merupakan hasil sitaan dari bulan Oktober 2022 hingga Oktober 2023," ungkap Andri saat ditemui usia pemusnahan, Rabu (13/12).

Kata Andri bahwa kedua barang tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang.

"Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan-rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, serta perusahaan jasa titipan," kata Andri.

Menurut Andri, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

"Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepateanan dan Cukai," ucap Andri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang, Sumsel, memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 17.646.428 batang rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News