Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 pada Rabu (26/6). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 pada Rabu (26/6).

Acara ini juga dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah serta beberapa perwakilan instansi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari mengungkapkan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya pihaknya dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi

“Di sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melakukan sebelas penindakan rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek dengan modus yang digunakan yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dan dilekati pita cukai bekas pakai,” ujar Nurtanti.

Dia menambahkan, sebanyak 1.547.552 batang rokok dimusnahkan dengan nilai barang sebesar Rp1.237.054.000 dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp912.333.460.

Pada pemusnahan kali ini  wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai Pangkalan Bun yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara dan berharap agar sinergi yang baik terus terjalin antarinstansi pemerintah. (adv/jpnn)


Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018 pada Rabu (26/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News