Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Jutaan Barang Ilegal
Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan jutaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama periode 2018 hingga 2019, Rabu (20/11). Pemusnahan tersebut demi menjaga keseimbangan dan perkembangan industri dalam neger.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengungkapkan, barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.017.000 batang, 41 botol minuman beralkohol, dan 1.950 mililiter liquid vape yang merupakan barang ilegal hasil tangkapan petugas.

“Keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp692.050.500 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp379.402.550,” ungkap Yetty.

Menurut dia, rokok dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode 2018 hingga 2019 melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Pulau Bangka.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara,” pungkas Yetty.

Pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang telah menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pengawasan Bea Cukai diharapkan dapat menciptakan daya saing yang sehat antar pelaku usaha, sekaligus menjadi transparansi Bea Cukai dalam mengelola barang sitaan.(jpnn)

Jutaan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Pangkalpindang dimusnahkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News