Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
Kamis, 19 November 2020 – 20:38 WIB

Ilustrasi miras. Foto: Bea Cukai
Segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, 1 unit alat pengepress tutup botol, 1 unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.
Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp 166.551.048,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 39.322.140,00.
Pelaku dijerat Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Bea Cukai Pantoloan tengah melakukan pendalaman dan penelusuran pihak-pihak terkait, serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa."Guna mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mengakibatkan kerugian Negara dan kerugian masyarakat," pungkasnya. (rls/jpnn)
Perusahaan dan pemiliknya ini ditindak tegas Bea Cukai Pantoloan karena diduga memproduksi minuman keras ilegal. Sanksi berat menanti.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya